BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 28.234 Produk Ilegal dan Kedaluwarsa
Peredaran produk makanan dan obat ilegal dan kedaluwarsa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung memusnahkan sebanyak 28.234 produk kemasan, Senin (19/12//2016).
Produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari makanan dan obat ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan yang dilarang.
Produk yang dimusnahkan mencapai 1.827 jenis. Beberapa di antaranya adalah air mineral kemasan galon bermerek Tirta Buana, minuman kemasan merek Yasmin, dan jamu kemasan botol.
Dalam pemusnahan di kantor BBPOM Bandar Lampung tersebut, hadir pula Deputi III BPOM RI Suratmono dan Sekretaris Provinsi Lampung Sutono.
Dalam kesempatan itu, Sutono menyebut peredaran produk makanan dan obat ilegal dan kedaluwarsa sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab, dapat meracuni anak-anak, bayi, orang tua, dan kaum duafa.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan harus dilawan. Makanya pemerintah mendukung program-program yang dimonitor oleh Balai Besar POM," kata Sutono.
Pemerintah, kata Sutono, berkomitmen memerangi peredaran obat dan makanan ilegal.
"Solusinya yakni kembangkan dengan jejaring melakukan penyuluhan, penerangan, tindakan pengawasan, dan hukumannya supaya mendapat efek jera," lanjut dia.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.