Brigadir Medi Kesal dengan Ridwan, Penjaga Ruko Korban Mutilasi
Dari semua saksi yang hadir Brigadir Medi Andika melampiaskan kekesalannya terhadap Ridwan, penjaga rumah toko milik M Pansor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dari semua saksi yang hadir Brigadir Medi Andika melampiaskan kekesalannya terhadap Ridwan, penjaga rumah toko milik M Pansor.
Jaksa penuntut umum mendakwa Medi dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan kesempatan Medi untuk menanggapi kesaksian Ridwan, saksi yang melihat Medi bertemu Pansor terakhir kalinya.
Medi bertanya kepada Ridwan orang yang mengajak ke rumah Pansor pada 18 April 2016. Ridwan bersaksi ia diajak Medi untuk mencari keberadaan Pansor di rumahnya.
Baca: Anggota Kostrad Baru Sadar Mobil yang Digadaikan Milik Korban Mutilasi
Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Gadaikan Mobil Korban ke Anggota Kostrad
Ridwan mengakui dirinyalah yang mengajak Medi ke rumah Pansor karena beberapa hari tak terlihat.
Medi lalu menanyakan mengenai penyerahan STNK ke Ridwan. Di dalam kesaksiannya, Ridwan pernah meminta tolong kepada Medi untuk mengurus duplikat STNK adiknya yang hilang.
Menurut Ridwan, Medi menyerahkan STNK tersebut kepadanya beberapa hari sebelum Pansor hilang.
"Jawab, kapan saya serahkan STNK itu? Saya serahkan pada 15 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB. Ini penting karena di dakwaan saya dituduhkan melakukan perbuatan pada 15 April sekitar pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB,” Medi tampak kesal.
Prajurit Kostrad Cijantung memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/12/2016), dengan terdakwa Brigadir Medi Andika dalam perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. TRIBUN JATENG/WAKOS REZA GAUTAMA
Pansor terlihat terakhir kalinya pada 15 April 2016. Jaksa mendakwa Medi membunuh dan memutilasi Pansor di tanggal itu antara pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Setelah dicecar Ridwan tetap pada pendiriannya bahwa Medi menyerahkan STNK itu pada 13 April 2016.
Dalam persidangan tadi Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi, mengungkapkan soal adanya uang Rp 1 miliar yang diterima Pansor sehari sebelum menghilang.
Sopian juga mengungkapkan adanya senjata api salah satu anggota polisi Polresta Bandar Lampung yang hilang.
Ia berpendapat hal tersebut berkaitan karena proyektil peluru yang ditemukan di tubuh Pansor tidak sama dengan peluru yang dimiliki Medi.
Usai persidangan Sopian enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai uang Rp 1 miliar dan senjata api milik salah satu anggota polisi Polresta Bandar Lampung yang hilang.