Jaksa Ahmad Fauzi Bawa Pulang Uang Rp 1,5 Miliar ke Kosnya Pakai Mobil Sang Penyuap
Tumpukan uang yang dibungkus kardus itu ditaruh jok belakang mobil Honda Mobilio L 1883 YH milik Abdul Manaf (berkas terpisah).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Uang suap Rp 1,5 miliar dari Abdul Manaf yang diberikan kepada Jaksa Kejati Jatim, Ahmad Fauzi SH MH, ternyata dibawa keluar sendiri oleh oknum jaksa nakal dari halaman Kantor Kejati ke rumah kosnya d'Rainbow Family Homestay Jalan Ketintang Baru II.
Tumpukan uang yang dibungkus kardus itu ditaruh jok belakang mobil Honda Mobilio L 1883 YH milik Abdul Manaf (berkas terpisah).
Setelah Abdul Manaf ketemu terdakwa Ahmad Fauzi di ruangannya, kunci mobilnya langsung diserahkan.
"Barangya sudah saya bawa dan ada di bagasi," tutur Jaksa Penuntut Umum Jolvis Samboe SH saat membacakan surat dakwaan.
Tak lama kemudian, terdakwa Fauzi keluar mencari mobil Abdul Manaf dan membawa uang itu ke rumah kosnya yang jaraknya sekitar 500 meter dari Kejati Jatim.
Sekembali mengantar uang, Ahmad Fauzi kembali ke ruangannya lalu menyerahkan lagi kunci mobil kepada Abdul Manaf.
"Sudah saya terima," sambung Jolvis.
Setelah menerima uang suap Rp 1,5 miliar, terdakwa yang menangani perkara lalu menyampaikan jika pemeriksaan tidak dapat dilakukan dan dijadwalkan kemudian.
Rupanya 'permainan' terdakwa sekitar pukul 13.30 WIB itu terendus Tim Saber Pungli Kejati Jatim.
Ketika itu, terdakwa Ahmad Fauzi tengah melakukan sidang Praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan. Sepulang sidang, Ahmad Fauzi langsung diamankan Tim Saber Pungi.
Dalam surat dakwaan itu, Abdul Manaf selaku pembeli lahan TKD di Desa Kalimook, Sampang sudah diperiksa sebanyak 4 kali.
Selama pemeriksaan, Abdul Manaf sudah dibidik menjadi tersangka, tapi selalu minta tolong agar dibantu.
Akhirnya Abdul Manaf mencari jalan agar persoalan terkait korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep bisa lolos dari bidikan.
Setelah pemeriksaan keempat, Abdul Manaf pulang dan menemui mantan Kades Kacongan, H Ma'adin untuk minta tolong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.