Waka Polresta Solo Laporkan Hasil Kekayaan ke Kanwil Dirjen Pajak Jateng II
Waka Polresta Solo, AKBP Hariadi mengikuti program amnesti pajak 2016 dengan melaporkan hasil kekayaannya ke Kanwil Dirjen Pajak Jateng II.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Waka Polresta Solo, AKBP Hariadi mengikuti program amnesti pajak 2016 dengan melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II di Manahan, Solo, Rabu (21/12/2016).
Pantauan TribunSolo.com, orang nomor dua di wilayah kepolisian Kota Solo ini tiba di Kantor Wilayah DJP Jateng II sekitar pukul 08.30 WIB.
Tiba di Kantor Wilayah DJP Jateng II disambut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solo, Eko Budi Setyono dan jajarannya.
Hariadi mengatakan, kedatangannya ke Kantor Wilayah DJP Jateng II adalah untuk melaporkan hasil kekayaan.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik harus bisa menjadi contoh baik kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, kata Hariadi, amnesti pajak yang dilakukan tersebut untuk melaksanakan peraturan sesuai Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah.
Hariadi juga mengimbau kepada masyarakat yang belum mengikuti amnesti pajak untuk segera melaporkan hasil kekayaan dalam program yang dibuat pemerintah.
"Karena program ini sangat berguna untuk pembangunan bangsa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono mengatakan, amnesti pajak tahap dua tahun 2016 wajib pajak yang melaporkan hasil kekayaan mengalami peningkatan.
"Kemarin kami melayani sebanyak 60 wajib pajak dan baru selesai jam 3 sore," katanya.