FPI Sulsel Mengaku Hanya Sosialisasikan Fatwa MUI, Bukan Lakukan Sweeping
Front Pembela Islam Sulawesi Selatan berdalih hanya menyosialisasikan fatwa MUI yang melarang umat Muslim memakai atribut natal
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Front Pembela Islam Sulawesi Selatan berdalih hanya menyosialisasikan fatwa MUI yang melarang umat Muslim memakai atribut natal
Humas FPI Sulsel Arman Rahman mengatakan, sosialisasi yang dilakukan sejalan dengan surat keputusan dari Wali Kota Makassar dan fatwa MUI.
"Kami dari FPI mendukung penuh surat keputusan wali kota, karena itu sejalan dengan semangat fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016," ujar Arman pada Kamis (22/12/2016).
Ia mengatakan para pengusaha khususnya di Kota Makassar sebaiknya tidak memaksa karyawannya yang Muslim untuk memakai atribut natal.
"Hal ini juga mengisyaratkan pada kita mayoritas umat Islam, tidak boleh ada pemaksaan pada pemakaian atribut Natal itu," jelas dia.
"Tapi kami tidak akan menyentuh dan mencoba melarang umat Nasrani memakai itu, karena bukan merupakan kewenangan kami, itu hak mereka," ucapnya.
Arman membantah FPI akan men-sweeping. Apa yang dilakukan FPI sebatas menyosialisasikan fatwa MUI. Adanya isu FPI mencoba melakukan sweeping jelas tidak benar.
"Kami lakukan tabayyun, atau cek dan ricek ke tempat-tempat seperti mal, atau tempat hiburan malam yang kami duga ada pemaksaan pemakaian atribut natal itu," sambung dia.
Arman mengatakan akan mencoba bersosialisasi dari jalan ke jalan di Kota Makassar dan mengimbau dari mobil menggunakan pengeras suara.