Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apes, Borong Arak Jowo untuk Pesta Tahun Baru, Totok Malah Tertangkap Polisi

Apes, maksud belanja besar-besaran arak Jowo untuk stok untuk pergantian malam tahun baru, Totok Sugiarto bin Zaenal Rachmad (36) ditangkap Polis

Editor: Sugiyarto
zoom-in Apes, Borong Arak Jowo untuk Pesta Tahun Baru, Totok Malah Tertangkap Polisi
surya/didik mashudi
Barang bukti miras arak Jowo yang diamankan petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Apes, maksud belanja besar-besaran arak Jowo untuk stok untuk pergantian malam tahun baru, Totok Sugiarto bin Zaenal Rachmad (36) ditangkap Polisi saat melintas di Jalan Raya Maospati, Magetan - Ngawi, Jumat (23/12/2016) dini hari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono, penangkapan Totok Sugiarto warga Jalan Gulun No 2B, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dilakukan anggota resmob secara kebetulan saat melakukan patroli di wilayah di Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

"Anggota mencurigai kendaraan kijang station warna merah yang berjalan terseok seok melintas di Jalan Raya Maospati, Magetan - Kabupaten Ngawi, seperti keberatan muatan, kemudian dikejar dan diberhentikan,"kata AKP Partono kepada Surya, Jumat (23/12/2016).

Setelah dibuka, lanjut AKP Partono, mobil itu penuh jirigen dan tercium bau khas minuman keras tradisonal arak Jowo (arjo).

Setelah dibuka satu satu jirigen, yang setiap jirigen berisi 30 liter, semua berisi arjo.

"Karena yang dibawa barang larangan, tersangka kami gelandang ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan asal barang berbahaya itu dan untuk tujuan apa,"kata AKP Partono.

Modus tersangka menyimpan, membawa, menguasai atau menjual minuman berbahaya bagi jiwa dan kesehatan yang tanpa izin.

Berita Rekomendasi

"Menurut pengakuan tersangka, minuman keras itu dibelinya dari Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TSK beli minuman berbahaya itu niatnya untuk dijual kembali, stok menyambut tahun baru,"kata AKP Partono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Selain mengamankan mobil, 25 jirigen berisi arak Jowo 750 liter, Polisi juga mengamankan STNK mobil kijang dengan plat nomor polisi AE 1887 SA atasnama Lestari, warga Dusun Kori Kidul RT01/RW07, Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, satu lembar SIM atasnama tersangka (TSK), dan kunci kontak mobil kijang.

Dikatakan Partono, akibat perbuatannya itu, Polisi menjetat Totok Sugiarto dengan pasal 204 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun penjara.

"Kini tersangka masih kita periksa, apa baru sekali ini membawa minuman berbahaya itu ke wilayah Madiun."

"Atau sudah sering kali. Ini masih kita dalami. Karena mayoritas tindak pidana di wilayah Madiun berawal dari menenggak minuman berakhohol ini,"kata AKP Partono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas