KPK Tangkap 2 Kepala Sekolah Bersama Kadis Pendidikan Tapanuli Utara
Dua kepala sekolah tersebut ditangkap karena memberikan sejumlah uang kepada Jamel Panjaitan karena mendapat dana dari Pemerintah Pusat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri turut menangkap dua kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Jamel Panjaitan, Rabu (21/12/2016).
Dua kepala sekolah tersebut ditangkap karena memberikan sejumlah uang kepada Jamel Panjaitan karena mendapat dana dari Pemerintah Pusat.
"2 kepala sekolah yang memberikan uang atas permintaan dari kepala dinas dan ditemukan total barang bukti cukup signifikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/12/2016).
Menurut Febri, sekolah-sekolah tersebut memberikan jumlah yang berariatif kepada Jamel Panjaitan. Kata Febri, uang tersebut pemberian uang tersebut berkaitan proyek ruang sekolah.
"Dari perspektif pungutan-pungutan di pendidikan akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat," ungkap Febri Diansyah.
Kasus tersebut kini menjadi wewenangn Polda Sumatera Utara. KPK memilih untuk tidak menanganinya karena tidak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat di dalamnya.
Pada OTT tersebut KP berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribun, uang tersebut terdiri uang pecahan Rp 100.000. Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 5.000 bahkan Rp 2.000.
Uang tersebut diduga terkait suap/setoran dari sekolah karena mereka terima dana pendidikan dari pusat.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara. KPK akan turun tangan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur penyelenggara negara.