Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erik Tersungkur saat Dua Butir Peluru Bersarang di Kakinya

Mursalim (21) alias Erik tersungkur saat dua timah panas bersarang di kaki kanannya.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Erik Tersungkur saat Dua Butir Peluru Bersarang di Kakinya
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Mursalim (21) alias Erik tersungkur saat dua timah panas bersarang di kaki kanannya. Tersangka dibekuk Rabu (21/12/2016) malam dalam kasus pencurian sepeda motor. TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mursalim (21) alias Erik tersungkur saat dua timah panas bersarang di kaki kanannya.

Tersangka dibekuk Rabu (21/12/2016) malam dalam kasus pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Reskrimum Polda Jambi, tersangka diketahui merupakan spesialis curanmor.

Dalam menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu mengincar rumah korban.

Saat korban lengah, pelaku masuk dan mengambil kunci sepeda motor korban.

Selanjutnya sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 9 unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka.

Kanit Reskrim Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto S.Ik mengatakan, tertangkapnya tersangka atas laporan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Lorong Flamboyan I kawasan Legok, Telanaipura.

"Pelaku kita amankan di Lorong Flamboyan pada Rabu dinihar," katanya.

Ia mengatakan, saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya harus dilumpuhkan dengan timah panas.

"Hasil pengembangan kita mengamankan 9 barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya," kata dia.

Terpisah tersangka yang diketahui merupakan residivis sebelumnya pernah diamankan di Mapolres Merangin dalam kasus yang sama.

Pengakuan Erik, hasil kejahatannya dijual ke Kabupaten Sarolangun. Satu unit sepeda motor dijual sehariga Rp 3 juta.

"Dijual ke Sarolangun, beraksi sendiri main congkel rumah, semalaman di Intia," kata tersangka.

"Sehari-hari kami kerja di pasar jadi buruh, duitnya untuk keperluan sendiri," ujar tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas