Polisi Ciduk Tujuh Pengeroyok Anggota TNI di Kabupaten Luwu
Pelaku pengeroyokan anggota TNI Praka Irham Jaya sudah ditahan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Desy Arsyad
TRIBUNTIMUR.COM, BELOPA - Pelaku pengeroyokan anggota TNI Praka Irham Jaya sudah ditahan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Ada tujuh pelaku yang diciduk polisi, di antaranya pelajar berinisial AF (16), AWAP (17), SC (17) dan pegawai honorer Eko Patrio (19).
Keempatnya diamankan tidak lama usai pengeroyokan Irham di Dusun Moris, Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Minggu (25/12/2016) pukul 23.30 Wita.
Tiga pelaku lainnya Sopyan (19), Jusriadi (19) dan Sudarmadi (21) diciduk berdasarkan keterangan keempat pelaku yang diciduk terlebih dahulu.
Pelaku keseluruhan terindikasi berjumlah 18 orang, masih dalam tahap pengejaran.
"Sisanya masih dalam tahap pengejaran, anggota reskrim masih ada di lapangan sampai saat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Hatta, kepada Tribun Timur, Senin (26/12/2016).
Saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selat, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
"Pelaku pengeroyokan kita kenakan pasal 170 KUHP, ancaman pidana minimal lima tahun," kata Hatta.