Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, Begini Komentar Ketua MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengomentari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, Begini Komentar Ketua MUI
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Ketua MUI KH Maruf Amin mengomentari pelaporan terhadap Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya usai menghadiri rapat kerja daerah dan ta'aruf MUI Sulawesi Selatan di Hotel Sahid Jaya, Makassar, Selasa (27/12/2016). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengomentari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

"Saya belum mengetahui apa yang dilaporkannya itu, apa betul itu masuk penistaan apa tidak. Jadi kita melihat dulu," kata Ma'ruf usai menghadiri rapat kerja daerah dan ta'aruf MUI Sulawesi Selatan di Hotel Sahid Jaya Makassar, Selasa (27/12/2016).

Ia mengaku akan melihat video atau rekamannya dulu sebelum memastikan apakah Rizieq menistakan agama.

Baca: Disinggung Kasus Ahok, Ketua MUI: Kita Optimistis Dia Akan Terpidana

"Soal materi ceramahnya itu akan kita lihat dulu, sebab bisa saja itu kan menjelaskan. Bukan menista, tapi menjelaskan," imbuh dia.

Ma'ruf akan bertemu Rizieq dan menanyakan langsung soal dugaan penistaan agama tersebut. Ia berjanji akan menyelidiki kasus ini sehingga MUI baru bisa memberikan pendapat.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016), dengan pasal penodaan agama.

Berita Rekomendasi

Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan laporan terhadap Rizieq tak ada hubungannya dengan kasus yang menyeret Ahok.

Namun, narasi perkara ini sama persis dengan apa yang menjerat Ahok.

"Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain. Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, hanya orang Katolik. Siapa pun dia, kalau tidak tahu, mendingan diam," ujar Angelo di Polda Metro Jaya.

PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sama seperti Ahok, dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq juga terekam dalam video yang beredar di media sosial.


Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.

Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal hukum.

"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas