Pentolan Perusak Restoran Social Kitchen Solo Diciduk, Tersangka Jadi 11 Orang
Daftar tersangka perusakan disertai penganiayaan sekelompok orang di Restoran Social Kithcen Solo bertambah menjadi sebelas orang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Daftar tersangka perusakan disertai penganiayaan sekelompok orang di Restoran Social Kithcen Solo bertambah menjadi sebelas orang.
Personel Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/12/2016) dini hari membekuk tiga pelaku penyisiran di restoran tersebut, sehingga total tersangka menjadi 11 orang.
Satu dari ketiga pelaku yang ditangkap tim Resmob Jatanras dan Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Jateng ini merupakan koordinatornya, Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis.
Eko dibekuk bersama rekannya bernama Kombang Saputra (26) alias Kumbang alias Azam dibekuk di Ruko Regency Kartosuro Sukoharjo pukul 05.30 WIB.
Kemudian seorang tersangka lagi yang ditangkap pada pukul 02.50 WIB bernama Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari Sukoharjo.
Delapan tersangka lain yang terlebih dahulu ditangkap yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Ranu Muda Adi Nugroho yang disinyalir melakukan propaganda.
"Tersangka Eko ini adalah Ketua Askari Hisbah yang memiliki sekitar 300 anak buah yang diduga memimpin pergerakan anarkis selama ini di wilayah Solo. Eko ini adalah pentolannya," kata Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono.
Kepolisian berharap para pelaku lain yang terlibat segera menyerahkan diri, mengingat pelacakan serta perburuan akan terus dilakukan.
"Kemana pun kalian akan pergi, selama saya masih menginjakkan kaki di bumi akan saya kejar. Lebih baik menyerahkan diri baik-baik kepada kami," Nanang bersungguh-sungguh dengan ucapannya.
Penyisiran sekelompok orang di dalam Resto Social Kitchen Solo pada Minggu (18/12/2016) dini hari menimbulkan sembilan orang terluka, lima korban di antaranya perempuan.
Pascapenganiayaan personel Polda Jateng secara bertahap membekuk para pelaku di waktu dan lokasi berbeda. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.