Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemesan Narkotika Tiga Negara Via Daring Gunakan Bitcoin, Inilah Modus Baru

Penggunaan bitcoin untuk memesan narkotika dari luar negeri dan dikirimkan via kantor pos merupakan modus baru pemain narkotika di dalama negeri.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemesan Narkotika Tiga Negara Via Daring Gunakan Bitcoin, Inilah Modus Baru
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
BNNP Jateng bekerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Pos Semarang menggelar perkara pengungkapan kasus narkotika di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (28/12/2016). TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketiga tersangka kepemilikan narkotika yang diringkus hasil operasi gabungan BNNP Jateng, Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Pos Semarang memegang peran masing-masing.

EWT bertugas memesan narkotika golongan I seperti ekstasi, kokain, MDMA, Kethamine dan LSD dari Jerman, Belanda dan Polandia.

Adapun ASN yang mengambil paketan narkotika di Kantor Pos Semarang termasuk mengedarkannya. Sementara EPS ikut membantu menyimpan paketan narkotika di tempat kosnya.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, menjelaskan pemesanan serta pembelian narkotika berbagai jenis tersebut melalui daring (dalam jaringan).

Baca: Paket Narkotika Tiga Negara Gagal Dipakai untuk Pesta Tahun Baru di Semarang

Lewat forum Drug's di dunia maya, sambung Agus, pelaku lantas berselancar mengakses para penjual narkotika di tiga negara.

Pelaku mengaku membeli narkotika kepada sebuah akun internet bernama @Homer. Setelah paketan narkotika sampai di Semarang, pelaku membayarnya memakai Bitcoin.

BERITA REKOMENDASI

Bitcoin adalah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara daring. Lewat website khusus, koin tersebut bisa ditukarkan dengan mata uang seperti dolar, rupiah, euro dan yuan.

"Untuk satu koin kisaran harganya setara dengan 800 dolar AS. Ini modus operandi baru," terang Agus saat gelar perkara di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (28/12/2016).

Pengungkapan kasus ini bagian dari operasi interdiksi terpadu 2016 dan mulai digiatkan BNNP Jateng sejak September melalui kerjasama dengan intansi terkait seperti Polri, Bea Cukai, Kanwil Kum Ham, Angkasa Pura, Pelindo, Balai Karantina, BPOM, Kantor Pos dan Asosiasi Jasa Pengiriman Paket.

Operasi ini akan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran narkotika di Jateng khususnya berasal dari luar negeri. "Ketiga tersangka ini akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus.

Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Untung Basuki, mengapresiasi baik kerja sama beberapa instansi dengan BNNP Jateng. Ini merupakan upaya pemerintah menyatakan perang terhadap narkotika.


"Sekali lagi, katakan tidak untuk narkotika!" tegas Untung.

Dari ketiga tersangka yang dibekuk, petugas mengamankan 1000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1627 lembar LSD.

Ketiga tersangka yaitu EWT, warga Kawi, Semarang; ASN, warga Ngaglik, Semarang; dan EPS yang ngekos di daerah Tembalang. EWT dan ASN adalah rekan semasa SMA, adapun EPS adalah kekasih ASN.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas