Vonis Bersalah Bunuh Ajudan, Mantan Dandim Lamongan Dipecat
Dandim menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014 lalu.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Letkol Ade Rizal Muharram, mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, dipecat dari kesatuannya di Angkatan Darat (AD).
Selain dipecat, perwira menengah AD itu juga dihukum tiga tahun penjara.
Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dari tuntutan, yakni penjara lima tahun dan hukuman tambahan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Darat," kata ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sugeng Sutrisno, Selasa (28/12/2016), saat membacakan vonis perkara.
Beberapa catatan yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut majelis hakim, antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.
Menyikapi vonis tersebut, Letkol Ade Rizal Muharram belum memutuskan akan menerima atau menolaknya.
"Kami masih pikir-pikir," katanya usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
Letkol Ade Rizal Muharram didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.
Dia juga menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014 lalu. (Kontributor Kompas.com Surabaya/ Achmad Faizal)