Dipecat Gara-gara Konsumsi Narkoba, Mantan Dandim Makassar Banding
Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty diganjar 10 bulan penjara dan dipecat dari TNI.
Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Achmad Faizal
Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Kamis (29/12/2016). KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Lantas majelis hakim mempersilakannya mengajukan upaya hukum ke Jakarta.
Adapun Odmil Kol Laut (KH) Bambang Pujianto menyatakan pikir-pikir.
Kolonel Jefry diketahui pesta narkoba bersama rekan-rekannya yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman, dan Fitriani (teman Nasri) di ruang karaoke Hotel d'Maleo.
Ketika karaoke berlangsung, terdakwa membawa botol berisi cairan blue safir (jenis narkoba baru).
Cairan itu dicampur ke miras yang berharga mahal.
Efeknya dapat meningkatkan libido, merasa ceria, dan membuat semangat.
Padahal cairan itu merusak syaraf dan membahayakan. (surya/anasmiftakhudin)
BERITA REKOMENDASI