Selama 2016, Jutaan Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 78 Miliar Disita di Bali
Rata-rata ini kami amankan banyak dari pinggiran Bali dan permintaan atas produk ini cukup banyak
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali menyita jutaan kosmetik impor ilegal di hampir seluruh wilayah Bali.
Tak tanggung-tanggung nilainya hampir Rp 78 Miliar.
Kosmetik itu disita karena tidak memiliki izin edar yang sah dan juga di dalam kosmetik memiliki kandungan yang berbahaya.
Kepala BBPOM Bali, Endang Widowati menyatakan, pihaknya mengamankan kosmetik impor ilegal ini dari berbagai daerah.
Kosmetik ini memiliki berbagai kandungan berbahaya yang kemungkinan besar dapat merusak tubuh pemakainya.
Dan penyitaan ini ialah dari 354 pengaduan yang diterima oleh piha BBPOM.
"Kami amankan dari laporan atau pengaduan masyarakat. Dan setelah kami periksa memang memiliki kandungan berbahaya yang dapat membahayakan para penggunanya," katanya Jumat (30/12/2016).
Dijelaskannya, bahwa produk ilegal itu sendiri dikarenakan tidak terdaftar karena beberapa zat berbahaya seperti pewarna merah, merkuri atau air raksa, hidrokinon dan asam litonoat terkadung di dalamnya. Dan itu melanggar UU Nomor 36 tahun 2009.
"Rata-rata ini kami amankan banyak dari pinggiran Bali dan permintaan atas produk ini cukup banyak. Maka kami akan melakukan edukasi terhadap masyarakat," bebernya. (ang)