Kerja Dua Pekan, PRT Ini Sikat Dua Laptop dan Gelang Emas
Awalnya tersangka Fina berperilaku dan bekerja secara baik di rumah majikannya tapi hanya kedok untuk menutupi niat jahatnya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Asfinatun (32) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wonocolo Surabaya.
Wanita asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi itu diringkus lantaran melakukan pencurian dua laptop dan perhiasan gelang seberat 3 gram.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, pencurian yang dilakukan Fina -pangggilan Asfinatun- itu dilakukan di rumah majikannya di Sidosermo Surabaya, 25 Desember 2016 lalu.
Tersangka Fina sendiri merupakan pembantu rumah tangga (PRT).
Awalnya tersangka Fina berperilaku dan bekerja secara baik di rumah majikannya.
Tapi, itu ternyata hanya kedok untuk menutupi niat jahatnya.
Karena, saat majikannya pergi keluar kota, ternyata wanita beranak satu itu mengambil dua laptop dan gelang seberat 3 gram yang ada di kamar korban.
Begitu juragannya pulang dari luar kota, tersangka Fina minta izin pulang menemui orangtuanya ke Ngawi.
Saat itu korban memberi izin dan tidak curiga jika tersangka telah menyikat dua laptop dan perhiasan berupa gelang seberat 3 gram.
"Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang setelah tersangka pulang ke Ngawi. Korban curiga yang mengambil adalah tersangka (Asfiatun), apalagi tersangka juga tidak kembali bekerja. Akhirnya korban melapor ke kami," sebut Kanit Reskim Polsek Wonocolo AKP Arif Suharto, Senin (2/1/2017).
Arif Suharto menjelaskan, tersangka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban baru sekitar dua minggu.
Kemudian, tersngka mencuri dua buah laptop dan gelang emas seberat 3 gram pada 25 Desember 2016
"Gelang sudah dijual tersangka ke orang yang tidak dikenal. Setelah itu, terangka kabur ke Ngawi," tutur Arif.