Tersinggung Urusannya Dicampuri, Herman Bacok Saleh Menggunakan Parang
Herman mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap saleh.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Herman (33), pelaku penganiayaan terhadap Saleh (32) di Desa Mampari Rt 1 Kecamatan Batumandi bakal mendapatkan hukuman 5 tahun lebih dengan kurungan penjara.
Warga Desa Kaladan Rt 13 Rw 4 Kecamatan Paringin Selatan ini dikenakan pasal 351 ayat 2 yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sehingga membuat orang tidak bisa beraktivitas.
Ditemui di Mapolres Balangan, Senin (2/1/2017), Herman mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap saleh dikarenakan motif tersinggung perkataan.
Dengan wajah santai Herman kepada Metro Banjar mengatakan bahwa saleh telah ikut campur soal pembicaraannya malam itu bersama istri Hadi yakni Ati, Sabtu (31/12/2016).
"Saya cuman mencari si Hadi, dia adik ipar saya, ada yang mau saya tanyakan, lalu saleh ini menyahut, cari yang ada saja ne istrinya, disitulah saya tersinggung," ungkapnya.
Mengenai senjata tajam berupa parang yang dibawanya tersebut disepada motor lanjutnya bukan kesengajaan, memang parang tersebut diletakkan disepeda motor setiap kali usai kekebun karet atau membersihkan kebun.
"Bila ingat saya simpan dirumah, bila tidak ingat ya disepeda motor pang saya bawa parangnya," katanya.
Herman mengaku tak terpengaruh apa-apa selain waktu itu amarahnya sudah memuncak dan tak bisa dikendalikannya sehingga terjadilah penganiayaan dengan cara membacok.
"Menyesal saya telah melakukan ini," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Batumandi Brigadir Tony Manurung mengatakan pelaku setelah melakukan aksinya tak lama langsung ditangkap oleh jajaran Polsek Batumandi.
"Hasil hasil visum korban mengalami luka cukup serius yakni di bagian belakang kepala dan depan," ungkapnya.
Lebih lanjut untuk barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis parang yang berukuran 55 cm, adapun bagian parang yang digunakan pelaku untuk melakukai adalah bagian ujung parang yang tajam.
"Adapun ancaman hukumamannya lima tahun ke atas," tutupnya. (*)