Dibayar Rp 1 Juta, Tukang Pijat Ini Masukkan Ketela ke Kemaluan Pasiennya
Wanita tukang pijat itu diciduk Polres Salatiga karena diduga bantu gugurkan kandungan atau aborsi wanita hamil bernama Clara (19)
Editor: Sugiyarto
"Tidak ada yang mengajari, coba-coba saja. Karena sebelumnya tidak pernah, baru sekali itu saja. Ketika itu saya dibayar Rp 1 juta,” ujar Mutiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terungkap Sat Reskrim Polres Salatiga begitu menerima laporan ada gerak-gerik mencurigakan dari seorang wanita di sekitar Jalan Osamaliki Kota Salatiga pada 16 Desember 2016 dini hari.
Clara ketika itu memegang kardus berisi janin bayi usia sekitar enam bulan dan bermaksud membuangnya ke suatu tempat.
Untuk pengungkapan kasus dan pemeriksaan terhadap pelaku, Polres Salatiga pun dibantu tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah.
Setelah hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap alasan Clara menggugurkan kandungannya.
Dia takut apa yang dialaminya diketahui oleh orangtuanya. (tribunjateng/deni setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.