PNS Klaten Tewas Dikepruk Pemabuk Menggunakan Linggis
Seorang PNS Pemerintah Kabupaten Klaten tewas usai mukanya dihantam menggunakan linggis oleh Suparno yang terpengaruh minuman keras.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang pegawai negeri sipil Kabupaten Klaten, Suparno (57), tewas digampar batang linggis saat melintas di Jalan Pedan-Trucuk.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017).
Rekonstruksi tersebut digelar untuk mengembangkan kasus tewasnya Suparno, warga Desa Juwiran, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
PNS yang bertugas di UPTD Pendidikan Klaten Utara itu tewas pada 20 November 2016 silam usai mendapat perawatan di rumah sakit.
Ia tewas setelah linggis yang dibawa tersangka Supriyanto alias Mangun (33) warga Desa Bero, kecamatan Trucuk, mengenai wajahnya.
Informasi yang didapat Tribun Jogja, berawal saat korban dan tersangka berpapasan di Jalan Pedan-Trucuk tepatnya di Desa Sumber, Trucuk.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban berboncengan dengan istrinya, Sujiyem (53), melintas dari arah utara. Dari arah sebaliknya melintas tersangka membonceng temannya.
Ketika berpapasan di depan lapangan Desa Sumber, korban bermaksud menghindari lubang di jalan. Tiba-tiba pelaku mengayunkan linggis dan tepat mendarat di wajah korban hingga helmnya terlepas.
Sesaat kemudian tiba-tiba korban oleng dan jatuh tersungkur. Istri korban yang duduk di belakang ikut jatuh dan kaget mengetahui suaminya tersungkur di aspal.
Sujiyem seketika meminta bantuan warga sekitar untuk mengangkat dan mengantarkan Suparno yang sudah bersimbah darah untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Saya tahunya suami saya jatuh, kecelakaan," kata Sujiyem saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Sehari setelah kejadian itu, korban meninggal dunia. Korban mengalami robek di bibir sebelah kanan, gigi patah, retak tulang wajah, dan pendarahan di otak.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP David Wijaya Dwi Hapsoro, mengatakan tersangka menurut pengakuannya terpengaruh minuman keras.
Tersangka sedang bermasalah dengan salah satu rekannya, namun saat di jalan ia menghantamkan linggis yang dibawanya ke arah kepala korban.
"Tersangka dan korban tidak saling kenal. Menurut pengakuannya tersangka melakukannya secara acak. Rekannya juga tidak tahu kenapa tersangka membawa linggis, tapi katanya sedang mencari orang tapi bukan korban," ia menambahkan.
Ia menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rencananya, polisi meminta tim medias mengautopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sementara pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara.