Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif PNBP Naik, Pajak Kendaraan di Jabar Belum Berubah

Kenaikan tarif PNBP dalam mengurus surat kendaraan bermotor tidak berkaitan dengan pemungutan yang dilakukan Pemprov Jabar.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tarif PNBP Naik, Pajak Kendaraan di Jabar Belum Berubah
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Jabar wilayah Kota Bandung III atau Samsat Kiaracondong dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor, Rabu (4/1/2017). Mereka berbondong-bondong mengurus pajak kendaraan bermotor menjelang berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 pada 6 Januari 2017. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Salah satunya mengatur kenaikan tarif dalam mengurus surat kendaraan bermotor, mulai dari roda dua sampai roda empat atau lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dadang Suharto, mengatakan kenaikan tarif PNBP dalam mengurus surat kendaraan bermotor tidak berkaitan dengan pemungutan yang dilakukan Pemprov Jabar.

Sebab, pihaknya hanya memungut biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Kami sudah tahu telah diterbitkan PP nomor 60 tahun 2016 yang mengatur PNBP. Perlu dijelaskan jika itu domainnya ada di kepolisian," kata Dadang ketika ditemui di Bapenda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/1/2017).

Dikatakan Dadang, PKB dan BBNKB belum mengalami kenaikan meski PNBP mengalami kenaikan tarif.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui nilai PKB tergantung dengan jenis kendaraannya, sedangkan nilai BBNKB itu sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

"Di Samsat Jabar itu ada tiga instansi, yaitu Bapenda, Jasa Raharja, dan Polri. Setiap insntansi memiliki kewenangan memungut biaya dari wajib pajak," kata Dadang.

Dadang menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialiasi terkait dengan terbitnya kenaikan tarif PNBP dalam mengurus kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan sejak PP tersebut telah diundang-undangkan pada 6 Desember 2016.

"Untuk teknis pembayarannya itu juga ada di ranah polisi, yang jelas kami hanya memungut dua jenis pajak saja," kata Dadang.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas