Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan Sri Hartini Diperiksa KPK Selama 10 Jam

Ibarat gerbang, Nina merupakan pintu masuk sebelum bertemu atau sowan Sri Hartini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ajudan Sri Hartini Diperiksa KPK Selama 10 Jam
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bupati Klaten Sri Hartini saat digiring ke tahanan KPK di Jakarta, Sabtu (31/12/2017) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana suap jabatan yang mengalir ke kantong Bupati Klaten, Sri Hartini.

Pasalnya daftar sejumlah pejabat yang diduga setor dana sudah sampai ke tangan KPK.

Di antara daftar tersebut adalah data yang dipegang oleh Nina Puspitarini, ajudan sang Bupati.

Ibarat gerbang, Nina merupakan pintu masuk sebelum bertemu atau sowan Sri Hartini.

Semua tamu yang akan menemui Sri Hartini, harus berurusan dengan Nina, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermaksud untuk “membeli” jabatan.

“Ya kan kalau ada tamu itu ke saya dulu. Semua tamu kan lewat saya,” katanya saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK di aula Setya Haprabu Polres Klaten, Selasa (3/1/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Setiap kali akan ada tamu yang menghadap Bupati, ia akan tampil dan menanyakan dari mana dan apa keperluannya dengan Bupati.

“Kemudian saya teruskan ke Bupati, ada tamu ini dan keperluannya ini,” katanya mencontohkan kerjanya sebagai ajudan.

Selama 10 jam Nina diperiksa KPK.

Ia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya seputar tugas fungsi pokok (tupoksi) sebagai ajudan orang nomor satu di Klaten.

“Banyak banget (pertanyaannya), tentang tupoksi saya sebagai ajudan,” kata dia sambil berjalan meninggalkan ruang penyidikan.

Ditanya terkait daftar yang disita KPK darinya, ia mengatakan bahwa daftar tersebut bukan miliknya melainkan draft milik Bupati. 

“Itu cuma draft kok, draft-nya ibu (Sri Hartini), bukan milik saya,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas