Pencuri Mobil di Komplek Perkantoran Sudirman Ditangkap
Tersangka melarikan satu unit mobil jenis Avanza dan beberapa unit laptop dengan jumlah kerugian di perkirakan Rp 150 juta
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satu unit mobil dan tiga laptop disita Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dari dua tersangka pencuri dan penadah ini.
Keduanya ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan, Rabu (4/1/2017) kemarin sore.
Kedua tersangka yakni DW (40), pelaku pencurian dan MF (36) tersangka penadah.
Informasi yang dirangkum, Tribunpekanbaru.com, keberhasilan polisi mengungkap pencurian mobil setelah dilakukan penyelidikan dari laporan pencurian di Komplek Perkantoran Sudirman, di Jalan Sudirman, Pekanbaru pada tanggal 25 Desember 2016 lalu.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan Hasweli.
Tersangka melarikan satu unit mobil jenis Avanza dan beberapa unit laptop dengan jumlah kerugian di perkirakan Rp 150 juta.
Berangkat dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi dan meminta keterangan saksi.
Dari proses penyelidikan tersebut polisi mendapati dua orang tersangka di wilayah Tampan.
Kemudian tim Opsnal Reskrim Polresta bergerak mengejar dan meringkus tersangka.
Awalnya polisi meringkus tersangka DW.
Dari pemeriksaan DW mengakui perbuatannya.
Polisi juga mendapati barang bukti satu unit mobil Avanza.
Tersangka DW mengaku mobil tersebut merupakan hasil curian di Komplek Perkantoran Sudirman Pada tanggal 25 Desember 2016 lalu.
Dari keterangan tersangka DW polisi mendapatkan informasi beberapa barang hasil curian seperti laptop dijual kepada tersangka MF.
Polisi kemudian meringkus tersangka MF di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dengan barang bukti satu unit laptop.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Bimo Arianto, Kamis (5/1/2017).