Ada yang Janggal, Korban Pencurian Mobil Kirim Surat ke Kapolri
Kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Banggai dengan nomor LP/545/X/2016/Sulteng/Polres Banggai.
TRIBUNNEWS.COM, LUWUK BANGGAI - Kasus pencurian sering kali terjadi. Kali ini pencurian dialami oleh seorang pengusaha dari Jakarta.
Korban kehilangan mobilnya yang tengah terparkir di halaman kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Keraton, Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
Usut punya usut, mobil tersebut diduga dicuri oleh rekan bisnisnya berinisial KEW. Merasa menjadi korban pencurian, melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai Sulawesi Tengah pada 8 Oktober 2016.
Menurut Yance Andreas Mada, Kuasa Hukum korban, kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Banggai dengan nomor LP/545/X/2016/Sulteng/Polres Banggai.
Namun, Yance menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Sebab, kasus pencurian yang dialami korban tidak kunjung diproses Polres Banggai hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Sulteng.
"Lagi-lagi sesampai di sana, kasus tersebut jalan di tempat, tidak ada kejelasan proses penyelidikan dan belum berujung ke pengadilan. Padahal penyidik telah melakukan gelar perkara di Dirkrimum Polda Sulteng," kata Yance, Jumat (6/1/2017).
Menurutnya, walaupun dalam gelar perkara terungkap ada unsur pidana, penyidik tetap meminta dilakukan mediasi kedua belah pihak.
Merasa tidak puas, Yance akhirnya melaporkan pihak-pihak terkait ke Propam Mabes Polri yang diterima oleh Tim I Divpropam Polri tanggal 9 September 2016.
Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "ini dilakukan guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus yang tengah terjadi di alami oleh korban," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.