Gara-gara Mabuk Miras, Djohan Arifin Masuk Sungai dan Tenggelam
Jenazah Djohan Arifin yang ditemukan di Suangai Kalimas dekat Taman Prestasi Suranaya, Senin (2/1/2017), bukan korban tenggelam.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jenazah Djohan Arifin yang ditemukan di Suangai Kalimas dekat Taman Prestasi Suranaya, Senin (2/1/2017), bukan korban tenggelam.
Warga asal Jalan Sidosermo, Gang Langgar, Surabaya, Jawa Timur, itu adalah korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hal tersebut terungkap usai Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Farid Maulana (26) dan Ramadhan alias Untung (53) di Gresik dan Madura, Kamis (5/1/2017). Mereka dua dari empat penganiaya Djohan.
Sementara Sunar (40) dan Faikur Rochman alias Pak EK (30) masih diburu polisi. Keduanya merupakan warga Jalan Kemayoran Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil autopsi korban di Rumah Sakit Dr Soetomo.
Menurut tim medis melihat hasil autopsi, ada rembesan luka di bibir bagian dalam, telinga kiri, dan kepala Djohan.
"Hasil autopsi dan keterangan tersangka, korban memang dianiaya sampai tercebur ke Sungai Kalimas di Jalan Kayon. Korban mencoba berenang menyeberang ke sisi selatan tapi tidak kuat sampai pingsan dan akhirnya tenggelam dan meninggal," kata Shinto, Jumat (6/1/2016).
Penganiayaan bermula saat para tersangka bersama korban meneguk minuman keras di sebuah kafe di Jalan Kayon. Dalam kondisi mabuk, korban dan tersangka berjoget di depan panggung musik dangdut.
Ketika berjoget Farid mengajak korban keluar kafe karena telah menyenggolnya, tapi tak mau. Akhinya Farid mendorong korban keluar hingga korban menabrak pintu kafe dan terjatuh.
Di sana Farid memukuli kepala korban berkali-kali. Teman-teman pelaku ikut membuat kegaduhan dan mengeroyok Djohan hingga terdesak dan jatuh ke sungai tak jauh dari kafe.
"Saat mau naik ke bibir sungai, ternyata para tersangka menghadangnya," tutur Shinto.
Farid mengaku tidak mengenal korban. Ia dan korban terlibat perkelahian lantaran saat itu sedang kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Saya tidak sering ke kafe Jalan Kayun, tapi malam tahun baru diajak teman-teman. Saya dan teman-teman mengeroyok korban, karena saya dipukul duluan," aku Farid.
Polisi menjerat tersangka Pasal 170 KUHP penganiayaan bersama-sama dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.