Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemberlakuan PP 60 Tahun 2016, Warga Bayar Dua Sampai Tiga Kali Lipat

Antrean kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil mengular hingga jalan raya.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemberlakuan PP 60 Tahun 2016, Warga Bayar Dua Sampai Tiga Kali Lipat
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Meski peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 telah diberlakukan hari ini, kantor Samsat wilayah Kota Bandung III tetap ramai, Jumat (6/1/2017). Adanya kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak begitu memengaruhi masyarakat mengurus surat kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 telah diberlakukan hari ini, kantor Samsat wilayah Kota Bandung III tetap ramai. Adanya kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak begiti memengaruhi masyarakat mengurus surat kendaraan bermotor.

Pantauan Tribun, masyarakat ysng ingin mengurus surat kendaraan bermotor membludak di kantor Samsat wilayah Kota Bandung III sejak Jumat (6/1/2017) pagi.

Seperti yang terlihat di loket drive thrue di halaman kantor samsat.

Antrean kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil mengular hingga jalan raya.

Tak hanya layanan drive thrue, loket pelayanan di dalam kantor samsat terutama yang berkaitan dengan adanya pemungutan PNBP pun terlihat penuh.

Satu di antaranya loket pembayaran penerbitan buku kepemilikannya kendaraan bermotor (BPKB).

Berita Rekomendasi

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat setelah kenaikan tarif PNBP berlaku hari ini? Undang Marijan Jaelani (62), warga Komplek Duta Persada B31, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengoa, Kabupaten Bandung, mengaku terkena permbelakuan kenaikan tarif baru tersebut.

Ia harus mengeluarkan uang lebih sebesar Rp 160 ribu untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan penerbitan STNK sepeda motor milik istrinya.

Berdasarkan PP 60 tahun 2016, penerbitan TNKB dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan penerbitan STNK dikenakan tarif Rp 60 ribu.

"Kalau dulu kenanya paling Rp 80 ribu. Ada kenaikan dua kali lipat," kata Undang ketika ditemui Tribun di kantor Samsat wilayah Kota Bandung III, Jalan Soekarno-Hatta.

Undang mengaku sudah tahu adanya kenaikan tarif PNBP sesuai PP 60 tahun 2016. Namun ia tak mengetahui besaran tarif hang berlaku itu. Itu mengapa ia sengaja membayar hari ini untuk mengetahui besaran PNBP yang harus dibayarnya.

"Tadinya kemarin saya mengurus karena takut kena kenaikan. Tapi tidak kelar, baru selesai hari ini dan dikenakan tarif baru. Ya hitung-hitung sekalian mengecek tarif kenaikannya," kata Undang.

Dikatakan Undang, kenaikan tarif PNBP masih terjangkau meski ada kenaikan dua kali lipat. Ia pun berharap kenaikan pemungutan PNBP di lingkungan Polri itu bisa meningkatkan pelayanan. Menurutnya, pelayanan Polri harus lebih baik khususnya dalam melayani masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas