Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Sadis Balita Divonis 20 Tahun

Sentot Yunanto, pelaku sodomi dan pembunuhan sadis Ahmad Habibi Hadinata (2,5) divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -- Sentot Yunanto, pelaku sodomi dan pembunuhan sadis Ahmad Habibi Hadinata (2,5) divonis hukuman 20 tahun penjara.

Terpidana juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, Kamis (5/1/2017).

Vonis pelaku pembunuhan sadis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Imam Khanafi Ridwan,SH dengan anggota Sulistyo Muhammad Dwi Putro,SH dan Dwi Hananta,SH.

Terdakwa didampingi dua penasihat hukum M Aksonul, SH dan Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH.

Sentot Yunanto tampak pasrah mendengarkan pembacaan vonis yang berlangsung selama 30 menit.

Namun begitu terdakwa disuruh ketua majelis hakim berdiri untuk mendengarkan pembacaan vonis, terlihat wajahnya pucat.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Sentot tergolong sadis serta di luar rasa perikemanusiaan.

"Terdakwa mengaku puas saat mendengar korban menangis dan kesakitan," jelasnya.

Sedangkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa selain menyodomi, juga membenturkan kepala korban ke lantai dan tembok, serta lainnya.

Tindakan sodomi dilakukan karena saat masa kecilnya, pelaku juga pernah menjadi korban sodomi tetangganya.

Terdakwa mengaku terangsang saat korban yang masih balita menangis sambil tengkurap.

Sementara dari hasil visum dokter korban mengalami luka retak di tulang tengkorak dan dan tulang iga.

Selain itu ada luka bakar di bagian dubur korban.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan hakim, terdakwa berterus terang selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarganya.

Sementara barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti yang dipakai terdakwa melakukan kejahatan disita untuk dimusnahkan.

Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH dan M Aksonul,SH menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang menghukum 20 tahun penjara. Sehingga penasehat huku bakal mengajukan banding.

Mengingat dalam UU No 35/1014 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimalnya hanya 15 tahun penjara.

"Masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah kami menerima atau menolak putusan itu," jelasnya.

Sementara terkait dengan denda yang mencapai Rp 200 juta sesuai dengan latar belakang ekonomi keluarga sangat tidak memungkinkan dipenuhi. Sehingga terdakwa akan menjalani dengan hukuman kurungan.

Dari penuturan Ander Sumiwi, terdakwa terlihat shock dengan putusan hukuman maksimal 20 tahun. "Karena dihukum maksimal terdakwa kaget," ungkapnya.

Kasus sodomi dan pembunuhan anak balita ini sempat menyita perhatian masyarakat di Kota Kediri.

Malahan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar kemudian membentuk Satgas Perlindungan Anak di setiap kelurahan. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas