Pembunuh Sadis Balita Divonis 20 Tahun
Sentot Yunanto, pelaku sodomi dan pembunuhan sadis Ahmad Habibi Hadinata (2,5) divonis hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -- Sentot Yunanto, pelaku sodomi dan pembunuhan sadis Ahmad Habibi Hadinata (2,5) divonis hukuman 20 tahun penjara.
Terpidana juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, Kamis (5/1/2017).
Vonis pelaku pembunuhan sadis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Imam Khanafi Ridwan,SH dengan anggota Sulistyo Muhammad Dwi Putro,SH dan Dwi Hananta,SH.
Terdakwa didampingi dua penasihat hukum M Aksonul, SH dan Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH.
Sentot Yunanto tampak pasrah mendengarkan pembacaan vonis yang berlangsung selama 30 menit.
Namun begitu terdakwa disuruh ketua majelis hakim berdiri untuk mendengarkan pembacaan vonis, terlihat wajahnya pucat.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Sentot tergolong sadis serta di luar rasa perikemanusiaan.
"Terdakwa mengaku puas saat mendengar korban menangis dan kesakitan," jelasnya.
Sedangkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa selain menyodomi, juga membenturkan kepala korban ke lantai dan tembok, serta lainnya.
Tindakan sodomi dilakukan karena saat masa kecilnya, pelaku juga pernah menjadi korban sodomi tetangganya.
Terdakwa mengaku terangsang saat korban yang masih balita menangis sambil tengkurap.
Sementara dari hasil visum dokter korban mengalami luka retak di tulang tengkorak dan dan tulang iga.
Selain itu ada luka bakar di bagian dubur korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.