Pembunuh Sadis Balita Divonis 20 Tahun
Sentot Yunanto, pelaku sodomi dan pembunuhan sadis Ahmad Habibi Hadinata (2,5) divonis hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Mohamad Yoenus
Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan hakim, terdakwa berterus terang selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Sementara barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti yang dipakai terdakwa melakukan kejahatan disita untuk dimusnahkan.
Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH dan M Aksonul,SH menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang menghukum 20 tahun penjara. Sehingga penasehat huku bakal mengajukan banding.
Mengingat dalam UU No 35/1014 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimalnya hanya 15 tahun penjara.
"Masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah kami menerima atau menolak putusan itu," jelasnya.
Sementara terkait dengan denda yang mencapai Rp 200 juta sesuai dengan latar belakang ekonomi keluarga sangat tidak memungkinkan dipenuhi. Sehingga terdakwa akan menjalani dengan hukuman kurungan.
Dari penuturan Ander Sumiwi, terdakwa terlihat shock dengan putusan hukuman maksimal 20 tahun. "Karena dihukum maksimal terdakwa kaget," ungkapnya.
Kasus sodomi dan pembunuhan anak balita ini sempat menyita perhatian masyarakat di Kota Kediri.
Malahan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar kemudian membentuk Satgas Perlindungan Anak di setiap kelurahan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.