Polisi: Bupati Katingan Tak Menggunakan Narkoba Saat Berhubungan Intim
Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, tidak ditemukan adanya campuran narkoba dalam urine H Ahmad Yantengli dan Farida Yeni.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wadhana, Jumat (6/1/2017) menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap urine Bupati Kabupaten Katingan, H Ahmad Yantengli dan teman wanitanya, Farida Yeni, Jumat (6/1/2017).
Gusde mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine tersebut, tidak ditemukan adanya campuran narkoba dalam urine H Ahmad Yantengli dan Farida Yeni.
"Hasil pemeriksaan urine keduanya sudah ada dan hasilnya negatif, mereka saat berhubungan intim tidak menggunakan narkoba, jadi pasal yang dikenakan hanya 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan kurungan,"ujar Gusde.
Dikatakan dia, pengenaan pasal tersebut ancaman hukumannya hanya sembilan bulan. Maka keduanya tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.