Albar Hasan Tanjung Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah itu, Albar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Budi.
Dalam prosesnya, Albar membayarkan uang tanpa melakukan pengujian kualitas dan besaran volume yang terpasang pada proyek land clearing.
Pada saat pemeriksaan progres fisik, disebutkan telah selesai 100 persen.
Faktanya pekerjaan baru mencapai bobot 92 persen.
Untuk mengejar batas akhir pencairan, Budi bersama Albar membuat laporan akhir pekerjaan seakan-akan pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru telah selesai 100 persen.
Jaksa menyatakan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati yakni kekurangan volume timbunan hasil perhitungan dimensi dan kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatan.
Rangkaian perbuatan itu, menurut Sidrotul telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,5 miliar.