Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Albar Hasan Tanjung Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Albar Hasan Tanjung Divonis 3 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung bersalah dalam perkara korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II dan divonis 3 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan 

Setelah itu, Albar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Budi.

Dalam prosesnya, Albar membayarkan uang tanpa melakukan pengujian kualitas dan besaran volume yang terpasang pada proyek land clearing.

Pada saat pemeriksaan progres fisik, disebutkan telah selesai 100 persen.

Faktanya pekerjaan baru mencapai bobot 92 persen.

Untuk mengejar batas akhir pencairan, Budi bersama Albar membuat laporan akhir pekerjaan seakan-akan pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru telah selesai 100 persen.

Jaksa menyatakan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati yakni kekurangan volume timbunan hasil perhitungan dimensi dan kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatan.

Rangkaian perbuatan itu, menurut Sidrotul telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

BERITA REKOMENDASI


Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas