Aliansi Mahasiswa Anti Kriminalisasi Pendidikan Kecam Rektor UIM
Mereka mengecam Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Dr A Majdah M Zain, yang menjantuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada tiga mahasiswanya.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa Anti Kriminalisasi Pendidikan menyebar selebaran pernyataan sikap, dan memasang spanduk di Jl Urip Sumiharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2017).
Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman terhadap Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Dr A Majdah M Zain, yang menjantuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada tiga mahasiswanya.
Ketiga mahasiswa yang di-DO tersebut yaitu Bakrisal Rospa, Henry Foord Jebss, dan Dzulhilal.
Pemecatan ketiganya bermula saat mereka mempertanyakan masa jabatan Rektor UIM yang telah menjabat tiga periode berturut-turut.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan PP RI No 60 Tahun 1999, PERMENDIKNAS No 67 Tahin 2008, serta SE Diktu 2705/D/T/1998.
"Kami menganggap jabatannya cacat hukum dan berdampak pada semua keputusan dan ketetapannya atas nama Rektor UIM, termasuk persoalan keabsahan ijazah mahasiswa yang ia tandatangani," kata Henry F Jebbs.
"Hal tersebut juga sangat jelas tidak mencerminkan perguruan tinggi yang mengedepankan nilai keilmuan dan prosea penyelenggaraan demokrasi, dan justru menghianati cita-cita reformasi," tambahnya.
Ketiga mahasiswa yang dipecat tersebut sebenarnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Makassar, dan diputuskan sebagai pemenang gugatan pada tanggal 8 November 2016 lalu.
Namun belakangan, Rektor UIM mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut, yang akhirnya menimbulkan kecaman dari ketiga mahasiswa tersebut.