Berstatus Tersangka Perzinahan, Didesak Mundur Ini Jawaban Mengejutkan Bupati Katingan
Jawaban mengejutkan meluncur dari Bupati Katingan Ahmad Yantenglie saat ditanya soal desakan mundur.
Penulis: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Jawaban mengejutkan meluncur dari Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Yantenglie saat ditanya soal desakan mundur, Senin (9/1/2017).
Melalui rekaman wawancara dengan awak media satu di antaranya Banjarmasin Post (Tribunnews Network) Bupati Katingan beri tanggapan yang mengagetkan.
Ia menjawab soal mundur dari jabatannya saat ini harus dipertimbangkan secara matang.
Berikut tanggapan lengkap Ahmad Yantenglie di depan wartawan.
"Itu hal yang lumrah dalam duinia demokrasi kan setiap orang boleh menyampaikan pendapat pendapatnya begini pendapatnya begitu."
"Yang paling jelas bahwa kita harus menjunjung tinggi tiap persoalan orang bisa menuduh siapapun boleh tapi duduk persoalannya seperti apa."
"Persoalan mundur atau maju itu persoalan yang harus dipertimbangkan secara matang, karena pada prinsipnya bahwa, alasan mundur apa kemudian dampak politik seperti apa."
"Bagi saya urusan mundur dan maju hal yang lumrah bagi saya selaku pribadi," ujarnya dalam wawancara tersebut.
Indikasi perzinahan
Diskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardhana saat diwawancarai awak media menjelaskan hasil peyelidikan polisi.
Berdasarkan rekaman wawancara video oleh Banjarmasin Post menurut Kombes Gusde Bupati Katingan dan Farida Yeni setelah dilakukan pemeriksaan urine negatif narkoba.
Sementara keduanya resmi menjadi tersangka kasus perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Status tersangka disematkan karena kesimpulan yang didapatkan hasil penyelidikan polisi ada indikasi kuat mengarah pada perzinahan.
Antara lain bukti sperma, pakaian-pakaian yang diamankan, saat penggerebekan tanpa busana serta berdasarkan pengakuan keduanya.