Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Lampung Terima

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung menerima putusan majelis hakim.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Lampung Terima
Tribun Lampung/Wakos Gautama
mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung, dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana di dalam dakwaan primair penuntut umum. Tapi menyalahgunakan kewenangan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung menerima putusan majelis hakim.

Majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun karena bersalah melakukan korupsi proyek land clearing bandara Radin Inten II.

“Saya tidak akan banyak bicara yang jelas saya terima hukuman ini karena hakim kan mendengar fakta persidangan,” ujar dia, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).

“Saya kan dari TNI apapun hukuman ini Allah lah yang tahu siapa diri saya sebenarnya. Saya ngomong apa juga orang pasti tidak percaya,” ujar Albar.

Yang lebih penting lagi, kata kuasa hukum Albar, Hermansyah Dulaimi, kliennya tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Di dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung, tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana di dalam dakwaan primair penuntut umum.

BERITA REKOMENDASI

Di dalam dakwaan primair, penuntut umum mendakwa Albar dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, unsur perbuatan melawan hukum di dalam dakwaan tersebut tidak terbukti.

Majelis hakim menganggap apa yang dilakukan Albar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) hanyalah penyalahgunaan wewenang bukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menganggap, perbuatan Albar terbukti pada dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun.


Di dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim hal yang meringankan adalah terdakwa banyak jasanya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Albar adalah terdakwa kasus korupsi land clearing bandara Radin Inten II. Korupsi land clearing terjadi pada Agustus 2014 sampai Desember 2014.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas