Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Warung Kopi Ini Milik Bambang Ini Sediakan PSK, Taripnya Mengejutkan

Dua warung kopinya masing-masing memiliki kamar tidur dan ditunggu PSK sekaligus pelayan warung berinisial SM dan IY.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Warung Kopi Ini Milik Bambang Ini Sediakan PSK, Taripnya Mengejutkan
surya/rahadian bagus
Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi, menunjukan tersangka dan barang buktib, Senin (9/1/2017) siang. 

Laporan Wartawan Surya  Rahadian Bagus

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sediakan Pekerja Seks Komersil (PSK) beserta kamar untuk eksekusi bagi pembeli di warungnya, Bambang (50), seorang penjual kopi di Desa Pajaran, Saradan, Kabupaten Madiun ditahan polisi, pada Kamis (29/12/2016) lalu.

Pria yang belum memiliki anak ini, mempunyai dua warung kopi.

Dua warung kopinya masing-masing memiliki kamar tidur dan ditunggu PSK sekaligus pelayan warung berinisial SM dan IY.

"Kami mendapat keluhan dari masyarakat dan tokoh agama, banyak warung remang-remang menyediakan PSK di sekitar Caruban. Dari hasil operasi, kami menangkap seorang mucikari," kata Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi, Senin (9/1/2017) siang.

Hasil pemeriksaan, kata Paidi, mucikari bernama Bambang ini mengaku sudah dua setengah bulan menyediakan PSK di warungnya.

Dari hasil kegiatan itu, Bambang mendapat bagian Rp 20 ribu dari tarif PSK seharga Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transkasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pengakuan tersangka, biasanya sehari satu PSK bisa melayani tiga pelanggan," kata Paidi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dikatakan Bambang, pelanggan di warungnya rata-rata berprofesi kernet dan sopir truk.

Ia mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai mucikari karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Terpaksa, untuk mencukupi hidup sehari-hari," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Kini, Bambang ditahan di Mapolres Madiun akibat perbuatannnya. Dia dikenakan pasal 296 KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas