Pura-pura Disewa, Eko Gelapkan Mobil Ertiga Milik Polisi di Lamongan
Ia menipu anggota Polri bernama Supriyanto (57), warga Kedungsoko, Kecamatan Mantup. Mobil Suzuki Ertiga milik anggota polisi ini digelapkan pelaku
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Eko Agus Supriyanto (41), warga Desa Sumberdadi Mantup, Lamongan ini benar - benar tak perduli siapa yang jadi korbannya.
Ia menipu anggota Polri bernama Supriyanto (57), warga Kedungsoko, Kecamatan Mantup.
Mobil Suzuki Ertiga milik anggota polisi ini digelapkan pelaku dengan modus sewa.
Pada 13 Oktober 2016, pelaku bertandang menemui korban bermaksud untuk menyewa mobil Suzuki Ertiga nopol L 1525 XA milik korban.
Perjanjian akhirnya disepakati, korban dan pelaku bertemu untuk kali kedua di SPBU Tikung sekaligus penyerahan mobil sekaligus STNK-nya.
Akadnya, sebulan disewa Rp 6 juta. Mobil dibawa dan korban ditransfer uang Rp 6 juta untuk sewa bulan pertama.
Berjalan sebulan belum habis, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan sewa mobil diperpanjang.
"Pelaku kemudian transfer total Rp 3,5 Juta," kata Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada SURYA.co.id.
Namun sampai awal tahun setelah itu, pelaku mulai sulit dihubungi. Bahkan cenderung selalu menghindar.
Saat ditanya keberadaannya, pelaku ada saja alasannya. Mobil korban juga tidak diketahui jejaknya.
Mungkin karena terus didesak, pelaku akhirnya menghilang.
Supriyanto, sang polisi ini terus mencari pelaku dan ditemukan Senin (9/1/2017) langsung digelandang ke Polsek Tikung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.