Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 4,5 M, Rekanan Bandara Radin Inten II Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II lainnya yaitu Budi Rahmadi (kuasa direktur PT Daksina Persada), dihukum lebih tinggi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Rugikan Negara Rp 4,5 M, Rekanan Bandara Radin Inten II Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
capture

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II lainnya yaitu Budi Rahmadi (kuasa direktur PT Daksina Persada), dihukum lebih tinggi dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra memvonis Budi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Putusan ini lebih tinggi dari Albar yang dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim menghukum Budi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berbeda dengan Albar yang tidak dihukum membayar uang pengganti, Budi dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Apabila tidak punya harta benda, ditambah pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," ujar Novian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2016).

BERITA TERKAIT

Di dalam perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 4,5 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas