Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti dan Istrinya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti.

Hakim juga menyatakan dakwaan penuntut umum keabsahannya tak terbantahkan dan sah menurut hukum.

Gatot dan istrinya didakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Sidang ditunda selama dua pekan ke depan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas