Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti dan Istrinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti.
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti.
Hakim juga menyatakan dakwaan penuntut umum keabsahannya tak terbantahkan dan sah menurut hukum.
Gatot dan istrinya didakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sidang ditunda selama dua pekan ke depan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.