Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hutang Dua Tahun Tak Dibayar-bayar, Sangkut Habisi Tetangganya

Menurut Any, korban sudah meminjam uang kepadanya sejak dua tahun lalu. Mungkin karena itu, anaknya tak terima hingga nekat menghabisi nyawa korban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hutang Dua Tahun Tak Dibayar-bayar, Sangkut Habisi Tetangganya
Ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG--Samsiah alias Any (48), ibunda tersangka Sangkut yang melakukan pembunuhan terhadap korban Mulyadi pada Minggu malam lalu (8/1) pukul 20.00, Selasa (10/1) menuturkan anaknya nekat
membunuh korban diduga karena sakit hati tak mau membayar hutang sebesar Rp 600 ribu.

Menurut Any, korban sudah meminjam uang kepadanya sejak dua tahun lalu. Mungkin karena itu, anaknya tak terima hingga nekat menghabisi nyawa korban.

"Selain, anak saya juga dendam karena korban sering mempermalukannya di depan umum. Anak saya ini, terganggu jiwanya namun meskipun begitu dia (Sangkut-red) tak pernah mengganggu orang," ungkapnya.

Sementara, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Maruly Pardede mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni dendam lama karena beberapa bulan lalu tersangka dan korban pernah terlibat pertengkaran, yang membuat tersangka dipenjarakan korban.

"Saat kejadian, korban yang baru pulang dari kerja didatangi tersangka. Ketika itu, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka yang sebelumnya sudah membawa sajam langsung melakukan penusukan, yang membuat korban tewas di lokasi," katanya.

Terkait, dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka, Kapolresta menuturkan itu akan dilakukan tes kejiwaanya.

"Hasilnya nanti akan kita kembangkan untuk mencari kebenaran dugaan tersebut. Tersangka akan dijerat pasal 338 ayat (3) KUHP junto pasal 351 ayat (3), pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas