Lahan Diserobot, Kelompok Tani Jadi Korban Kriminalisasi Polisi
Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (KT-AEB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Diserdang jadi korban kriminalisasi kepolisian.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (KT-AEB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Diserdang jadi korban kriminalisasi kepolisian.
Hal terungkap berdasarkan laporan oknum yang mengatasnamakan keluarga besar Universitas Sumatera Utara terhadap lahan seluas 42 hektare yang selama ini dikelola dan digarap para petani.
"Kami pernah melapor ke Polsekta Pancur Batu dan Polrestabes Medan, namun laporan kami tidak diterima. Polisi beralasan kami harus menunjukkan alas hak," kata Rembah br Keliat, perwakilan petani di kantor KontraS Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Selasa (10/1/2017).
Adanya dugaan kriminalisasi tampak jelas ketika oknum yang mengatasnamakan USU datang melapor ke Polda Sumut. Pada November 2016, laporan di Polda Sumut langsung diproses, dan Rembah dipanggil pada Desember 2016 untuk diperiksa.
"Kami melapor atas penyerobotan lahan tidak diterima. Namun, orang yang menyerobot lahan kami melapor, langsung diterima dan diproses," kesal dia.
Ronald Syafriansyah perwakilan KontraS menduga kasus lahan di Durin Tonggal sarat kepentingan oknum tertentu. Ketika KontraS menanyakan alas hak dari USU, Polda Sumut enggan menunjukkannya.
"Mereka bilang USU punya HGB atas lahan seluas 42 hektare yang dikelola petani. Ketika kami minta bukti HGB-nya, mereka tidak mau memberikannya. Padahal jelas, BPN Sumut sendiri tidak pernah menerbitkan HGB di lahan Durin Tonggal," beber Ronald.
Ia mengatakan, jika oknum yang mengatasnamakan USU itu memiliki HGB, harusnya surat HGB itu diselidiki. Sebab diduga, surat HGB itu palsu.