Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemasok Narkoba Ditangkap saat Ngopi di Warung

B alias Igun (35) dicokok Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota ketika sedang asyik menyeruput kopi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemasok Narkoba Ditangkap saat Ngopi di Warung
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - B alias Igun (35) dicokok Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota ketika sedang asyik menyeruput kopi.

Igun ditangkap berdasarkan hasil pengembangan TPN yang sebelumnya menangkap RFR alias Kiki Kolot (24).

Igun ditangkap di warung yang ada di RT 6/6 Kampung Cigandaria, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (9/1/2017) pukul 16.00 WIB.

Petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu dari tangannya.

"Igun merupakan pemasok narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (10/1/2017).

Sebelumnya, kata Yusri, Satresnarkoba Polresta Bogor kota menangkap Kiki Kolot (24) di kediamannya, Sabtu (7/1/2017) pukul 04.35 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga miliknya ketika melakukan penangkapan.

"Dari hasil interograsi di tempat, sabu yang dimiliki itu untuk dijual lagi," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, Igun mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini menjadi buron.

Berdasarkan pengakuannya, Igun tak pernah bertemu dengan D lantaran hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

"Setelah memesan, Igun menerima sabu itu dari seorang pria berinisial O yang juga masuk daftar pencarian orang," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, Igun menerima sabu miliknya pada Minggu (8/1/2017) pukul 04.00 WIB.

Ia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,3 juta dengan kesepakatan akan membayarnya jika telah laku terjual.

"Igun kini ditahan di Markas Polresta Bogor Kota untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," kata Yusri.

Igun dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara di atas lima tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas