Delapan Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok Dideportasi, Bupati Bogor Akan Kumpulkan Camat
"Pemerintah tidak bisa membatasi masuknya tenaga asing ke negara kita, sebab mereka (WNA, red) itu dilindungi undang-undang,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tertangkapanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok oleh petugas Imigrasi Bogor yang bekerja di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor menjadi perhatian Bupati Bogor, Nurhayanti.
"Iya, kemarin itu ada delapan orang sudah di deportasi ke negaranya," katanya, Rabu (11/1/2017).
Nurhayanti menambahkan, pihaknya tidak bisa membatasi masuknya warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor.
"Pemerintah tidak bisa membatasi masuknya tenaga asing ke negara kita, sebab mereka (WNA, red) itu dilindungi undang-undang," katanya.
Kendati demikian, sambung dia, WNA ini harus menuruti aturan yang ada di Indonesia seperti harus melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
"Saat ini kita sudah masuk masyarakat ekonomi ASEAN, kalau tenaga kerja asing mau masuk kesini adminitrasinya harus lengkap," tambahnya.
Mantan Sekda Kabupaten Bogor ini juga berencana mengumpulkan para camat yang ada di 40 Kecamatan se-Kabupateb Bogor untuk mengantisipasi masuknya warga negara asing yang bekerja di perusahaan dan tidak memiliki izin.
Baca: Belasan Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi Bogor
"Besok (Kamis,red) saya akan kumpulkan semua camat, karena camat juga harus bisa mendeteksi perusahaan diwilayahnya yang mempekerjakan tenaga asing agar bisa terdata," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak delapan belas tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi lantaran diduga melanggar izin tinggal, Selasa (10/1/2017).
Mereka ditangkap di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan bahwa dari delapan belas yang ditangkap, hanya enam orang saja yang dapat menunjukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan pasport.
"Sisanya dua belas orang kami bawa ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk dilakukan.pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak bisa.menunjukan dokumen," jelasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa kedelapan belas TKA asal Tiongkok itu masing- masing bekerja di PT BMCG.
"Kami amankan mereka ketika waktu istirahat, belum diketahui secara pasti berapa orang yang bekerja di PT BMCG dan berapa orang yang bekerja di PT Sinomine," katanya.