Jaksa KPK Putar Rekaman Percakapan Suparman dan Annas Terkait Mobil Dinas
Terdakwa Johar Firdaus dan Suparman memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015 di Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Johar Firdaus dan Suparman memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/1/2017).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai kedua terdakwa terkait adanya pertemuan dirumah dinas Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif yang ketika itu menginginkan agar pembahasan APBD dipercepat.
JPU ketika itu juga mencecar kedua terdakwa terkait adanya pinjam pakai mobil dinas yang dijanjikan Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif, yang diduga menjadi alat barter untuk memuluskan pengesahan APBD Riau pada waktu itu.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus dalam kesaksiannya beberapa kali membantah hal itu, dan menyebutkan tidak pernah dijanjikan apapun oleh Annas Maamun untuk mengesahkan APBD Riau Tahun 2015.
Pada persidangan itu, JPU KPK kemudian memutar barang bukti rekaman percakapan hasil penyadapan telepon antara Suparman dan Annas Maamun terkait pinjam pakai mobil dinas termasuk pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD yang baru yang dijanjikan oleh Annas Maamun.
Didalam rekaman percakapan itu, Annas Maamun memberitahuan Suparman prihal rencana pembelian mobil dinas baru utuk puluhan anggota DPRD Riau yang baru yang akan ditenderkan.
Annas mengatakan rencannya akan membeli moobil dinas merk All New Nisan X Trail berwarna hitam termasuk rencana pembelian mobil Jeep untuk unsur pimpinan dewan.
Didalam rekaman itu terdengar jelas bagaimana gelak tawa Annas Maamun dan Suparman yang membicarakan prihal rencana pembelian mobil dinas itu.
Sementara itu, Suparman dalam kesaksiannya membantah jika rekaman percakapan itu tidak berkaitan dengan pembahasan APBD Riau tahun 2015.
Namun, menurutnya, didalam rekaman itu, rekaman itu Annas Maamun hanya menerangkan prihal rencana pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD Riau yang baru, yang belakangan batal dilaksanakan karena sesutu hal.
Suparman dan Johar Firdaus menjadi saksi terakhir yang diperiksa dan memberi kesaksian dalam kasus itu.
Sidang mendatang, recananya akan digelar pada 26 Januari 2017 dengan agenda pembacaan tuntuta dari JPU.
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi menerima pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan RAPBD Riau Tahun 2014 dan 2015 itu, menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan seorang anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 Kirjauhari.
Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kirjauhari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.