Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Cek Palsu Roy Tipu Sejumlah Toko Ponsel di Sleman dan Yogya

Bermodalkan kertas cek palsu seorang residivis melakukan aksi penipuan di sejumlah toko ponsel yang ada di wilayah Sleman dan Kota Yogya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Modal Cek Palsu Roy Tipu Sejumlah Toko Ponsel di Sleman dan Yogya
Tribun Jateng/Galih Permadi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Bermodalkan kertas cek palsu seorang residivis melakukan aksi penipuan di sejumlah toko ponsel yang ada di wilayah Sleman dan Kota Yogya

Go Tio Hiong alias Yohannes Roy (52), warga Surabaya Jatim, melakukan aksi penipuan itu bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran. 

"Modusnya, tersangka datang ke toko dan berpura-pura kenal dengan pimpinannya. Tersangka meminta ke karyawan toko untuk menyiapkan ponsel yang diakui telah dipesannya," ungkap Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi didampingi Kanit Reskrim AKP Ngadi, Rabu (11/1).

Setelah barang disiapkan, tersangka kemudian memberikan kertas cek bank palsu ke pada karyawan toko.

 Tanpa berlama-lama tersangka bersama rekannya langsung meninggalkan toko dengan sejumlah ponsel. 

Pada aksinya tersangka menyerahkan cek palsu bertuliskan nominal mulai satu juta rupiah hingga Rp 16 juta.

Nominal yang digunakan tersangka tergantung dengan harga ponsel yang diambil sehingga korban tak menyadarinya. 

Berita Rekomendasi

"Dari pengakuannya, tersangka ini mencetak cek palsu di daerah Bali," ujar Ngadi. 

Terungkapnya kasus penipuan residivis itu bermula saat polisi mendapatkan laporan dari salah satu toko penjualan ponsel daerah Perengdawe Gamping Sleman, Senin (9/1) sore.

Pihak korban melaporkan mendapatkan cek palsu dari seorang pembeli. 

Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga sehari kemudian, Selasa (10/1), menemukan keberadaan tersangka.

Polisi akhirnya menangkap tersangka yang menginap di salah satu hotel di Jalan Palagan Ngaglik Sleman

 "Tersangka ini di Yogya baru tiga hari, tapi sebelumnya dia sudah bolak-balik ke Yogya," tambahnya. 

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, tersangka telah melakukan aksi penipuan itu di beberapa toko penjualan ponsel.

Diantaranya berada di Kota Yogya, Kecamatan Godean, Kecamatan Mlati, dan Kecamatan Depok Sleman

Oleh residivi itu, puluhan ponsel hasil penipuan dijual ke daerah Surabaya Jatim. 

Untuk kasus penipuan di Gamping ini, tersangka menggasak empat ponsel pintar.

Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta. 

Selain itu diketahui bahwa dia merupakan residivis kasus serupa. Tersangka pernah mendekam di Rutan Salemba. 

"Mereka spesialis. Saya berharap masyakarat agar jika transaksi dipastikan cek asli apa kosong. Jangan sampai menjadi korban penipuan," imbaunya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas