Pakai Setelan Formal, Bupati Ojang Suhandi Hadapi Sidang Vonis
Bupati non aktif Subang, Ojang Suhandi, menjalani sidang vonis di Pengadlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRRE Martadinata, Bandung
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati non aktif Subang, Ojang Suhandi, menjalani sidang vonis di Pengadlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.
Pasting dipimpin tiga majelis hakim, yaitu Longser Sormin (ketua), Endang Makmun (anggota), dan Lindawati (anggota).
Sidang dimulai pukul 17.40 yang diawali dengan pembacaan berkas hasil pemeriksaan selama proses persidangan. Berkas kasus Ojang itu disebut-sebut mencapai 2 ribu halaman.
Sekedar informasi Ojang sudah menjalani proses persidangan selama satu semester. Ojang disidang perdana pada 31 Agustus 2016.
Setidaknya 100 saksi telah diperiksa selama proses persidangan Ojang berlangsung. Nama saksi itu pun disebut hakim satu per satu dalam sidang vonis.
Ojang menghadiri sidang putusan dengan setelan formal rapi. Ojang mengenakan kemeja putih, celana kain hitam, dan sepatu kulit hitam.
Ia didampingi empat pengacara. Lima jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pun hadir dalam sidang putusan itu.
Ojang terjerat kasus penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga berta ini dituls sidang masih berlangsung. Hakim sempat menskors persidangan untuk menjalankan ibadah salat magrib. (cis)