Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Gadungan KPK Tertangkap di Bogor, Todongkan Pistol ke Pemilik Bengkel

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meresahkan warga.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Petugas Gadungan KPK Tertangkap di Bogor, Todongkan Pistol ke Pemilik Bengkel
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria berinisial JC (44) itu diduga memanfaatkan pengakuannya sebagai petugas KPK untuk menakut-nakuti dan menipu orang lain.

Polisi menangkap JC di rumahnya tanpa perlawanan di RT 3/8 Kampung Pabuaran, Keluragan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (10/1/2017).

"Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Bogor Kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).

Petugas menangkap JC setelah masyarakat resah. JC mengaku sebagai pegawai KPK agar mendapatkan kompensasi pembayaran perbaikan kendaraan di bengkel dekat rumahnya.

"JC ini juga menunjukkan senjata airgun kepada petugas bengkel," sambung Yusri.

Berita Rekomendasi

JC bukan anggota KPK, melainkan PNS di Jakarta. Polisi belum mengetahui tempat bekerja JC dan masih fokus memeriksanya.

"Petugas juga mendapati berbagai macam barang yang diduga menjadi sarana untuk mengaku sebagai anggota KPK. Diduga sarana itu untuk melakukan penipuan," kata Yusri.

Barang yang disita di antaranya airgun, pedang, badge dan pin untuk seragam PPNS dan KPK, kartu tanda anggota KPK dan PPNS, baju seragam KPK dan seragam lainnya dengan pangkat bunga melati, berkas dan amplop berkop surat KPK dan Pemda DKI Jakarta, serta cap stample Pemprov DKI Jakarta.

"Dari mana pelaku memiliki barang-barang itu juga masih diselidiki," kata Yusri sambil menambahkan penyidik masih mendata jumlah korban JC.

"Pelaku kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal 378," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas