Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indra Tawarkan SPG yang Nyambi Jadi PSK Rp 3 Juta Sekali Main

Tersangka Indra ini ternyata memiliki jaringan wanita-wanita cantik yang berasal dari Bandung, Jakarta dan Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Indra Tawarkan SPG yang Nyambi Jadi PSK Rp 3 Juta Sekali Main
Shutterstock
Ilustrasi 

"Setelah transaksi dilakukan langsung tersangka dilakukan pengamanan, dilanjutkan penggerebekan kepada para korban yang berada di kamar lain hotel tersebut," ungkap Kabid Humas.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka Indra mendapat bagian sekitar Rp 500 ribu per wanita yang berhasil dijualnya.

"Hasil dari Prostitusi Online ini, tersangka mendapatkan Rp 500 ribu per wanita. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan acaman pidana 1 tahun 4 bulan," tegasnya.

Ditambahkan Kabid Humas, hingga kini tersangka Indra masih dalam pemeriksaan Direskrimum Polda Kalbar.

"Sampai dengan saat ini tersangka masih diperiksa secara Intensif oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar dibawah pimpinan AKBP Hujrah Soumena, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar kembali membongkar Prostitusi Online di Hotel Star Jalan Gajah Mada, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus Prostitusi Online yang baru diungkap oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar ini dengan tersangka Indra yang bermukim di Desa Peniti Dalam, Segedong, Kabupaten Mempawah.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengatakan, kasus prostitusi online ini merupakan pengungkapan kasus prostitusi online yang ketiga kalinya.

"Dimana sebelumnya Dit Reskrimum beberapa waktu lalu juga menangkap pelaku Prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada dan Hotel G di Jalan Jenderal Urip Pontianak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas