Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Kudus Serahkan Denda Tilang ke Kas Negara Mencapai Rp 1 Miliar Lebih

Kejaksaan Negeri Kudus menyetorkan uang lebih dari satu miliar rupiah ke kas negara hasil pembayaran uang pelanggaran lalu lintas selama 2016.‎

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejari Kudus Serahkan Denda Tilang ke Kas Negara Mencapai Rp 1 Miliar Lebih
Dokumentasi Polda Jateng
Ilustrasi razia kendaraan. DOKUMENTASI POLDA JATENG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus menyetorkan uang lebih dari satu miliar rupiah ke kas negara hasil pembayaran uang pelanggaran lalu lintas selama 2016.‎

"Selama 2016 uang denda bukti pelanggaran lalu lintas yang disetor ke kas negara sejumlah Rp 1.003.770.000," ungkap Kepala Kejari Kudus, Hasran HS, Kamis (12/1/2017).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kudus, Akhmad Fatoni‎, merinci uang tersebut berasal dari 23.721 perkara pelanggaran lalu lintas.

"Di Kudus sidang pelanggaran lalu lintas digelar di pengadilan negeri tiap Kamis," Akhmad menjelaskan.

Sejatinya uang yang disetor ke kas negara masih bisa bertambah jika seluruh pelanggar ‎lalu lintas membayar denda yang telah ditetapkan pengadilan.

Selama 2016 terdapat 7.276 perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, tanpa kahadiran tergugat (verstek).

Berita Rekomendasi

"Yang verstek ini hingga 31 Desemer 2016 usai tak juga membayar denda yang ada. Secara keseluruhan denda verstek yang belum dibayar sejumlah Rp 446.839.000," rinci Akhmad.

Usai sidang perkara pelanggaran lalu lintas tiap Kamis, jaksa menyetorkan uang denda yang telah dibayarkan pelanggar lalu lintas kepada bendahara penerima.

Setelah selesai dilakukan pengecekan dan semua hasilnya s‎esuai dengan yang ada di dokumen, uang yang ada langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

"Sementara, untuk pembayaran verstek bisa dilakukan tiap hari di loket yang ada di kejaksaan. Uang yang diterima juga langsung disetor ke kas negara. Sesuai aturan uang tak boleh diendapkan," tegas dia.

Terpisah, data dari Polres Kudus selama 2016 total terdapat 57.233 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah itu sebanyak‎ 25.827 di antaranya diberikan teguran, sementara 31.406 sisanya diberikan tilang.

Data tersebut dipaparkan dalam analisa dan evaluasi tahunan pada akhir Desember 2016 yang dipimpin langsung Kapolres Kudus, AKBP Andy Rifai.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas