Perjalanan Dinas SKPD dari 10 Kali jadi 4 kali Setahun
Pemerintah Kota Kupang sudah mulai melakukan pengetatan terhadap perjalanan dinas pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Kupang.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang sudah mulai melakukan pengetatan terhadap perjalanan dinas pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Kupang.
Demikian Asisten Ekonomi dan Pembangun Setda Kota Kupang, Drs Djama Mila Meha yang ditemui di kantor Walikota Kupang, Rabu (11/1/2016) mengatakan hal tersebut.
Djama Mila Meha mengatakan salah satu cara untuk menaikan belanja langsung adalah dengan menekan perjalanan dinas kepala SKPD.
"Paling hanyak kepala dinas melakukan perjalanan empat kali ke luar daerah selama satu tahun sedangkan sebelumnya perjalanan kepala dinas bisa mencapai 10 kali dalam satu tahun."
Djama mengungkapkan setiap kepala dinas diminta untuk memprediksikan berapa kali perjalanan yang tidak boleh diwakilkan dengan menteri dan saat ini kalau ada undangan maka harus sepengetahuan dari kepala daerah dan kepala daerah yang akan memutuskan apakah perjalanan dinas itu perlu dilakukan atau tidak. (ira)