Polisi Bakal Tangkap Pemilik Alat Berat untuk Menambang Hutan Lindung dan Konservasi
Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pemilik alat berat tidak menambang pasir timah di hutan lindung dan kawasan konservasi.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pemilik alat berat tidak menambang pasir timah di hutan lindung dan kawasan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mukti Juharsa, mewakili Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Anton Wahono, mengatakan pemilik alat berat pun dilarang menyewakan alatnya jika dipakai untuk menambang di daerah terlarang.
"Ini disampaikan kepada pemilik alat berat saat diundang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung kemarin," kata Kabid Humas AKBP Abdul Munim, Kamis (12/1/2017).
Peringatan tersebut telah disampaikan Kombes Mukti di hadapan sekitar 127 pemilik alat berat dan para undangan lainnya saat “Sosialisasi Larangan Melakukan Penambangan Timah di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Babel, Rabu (11/1/2017).
Kombes Mukti memastikan Polda Babel mengajak para pemilik alat berat dan penambang bersama-sama menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu di masa depan.
Polda Kepulauan Babel bakal menindak tegas dan menegakkan hukum terhadap penambang timah ilegal di kawasan hutan lindung maupun hutan Konservasi, termasuk para pemilik yang menyewakan alat.
Jika tertangkap, polisi tak akan meminjam-pakaikan barang bukti alat berat. Sementara para pelaku tak bakal mendapat penangguhan penahanan.
Sosialisasi ini dihadiri para pemilik alat berat di Babel, Pemprov Babel, BPKH, Korem, Kodim, POM TNI AL dan AU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.