Tersangka Teror Magelang Tak Dijerat Undang-undang Terorisme, Ini Alasan Polisi
"Kami mengarahkannya dengan Pasal 335 KUHP, tidak menjerat dengan UU terorisme karena tidak memenuhi unsur bom,"
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Wakil Kepala Polres Magelang Kompol Heru Budiharto menyatakan, aksi HF (45) yang meletakkan benda mirip rangkaian bom di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, tidak memenuhi unsur terorisme.
Dengan demikian, polisi hanya menjerat pria itu dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami mengarahkannya dengan Pasal 335 KUHP, tidak menjerat dengan UU terorisme karena tidak memenuhi unsur bom," ujar Heru, di Mapolres setempat, Rabu (11/1/2017).
Heru menjelaskan, undang-undang terorisme akan diterapkan apabila perbuatan HF memenuhi empat unsur, yakni adanya bahan peledak, switching, bahan pelontar dan detonator.
"Benda yang dibuat HF hanya terpenuhi 3 unsur. Satu lagi tidak termasuk unsur teror karena benda yang semula (dikira) black powder ternyata bubuk arang," paparnya.
Dengan diterapkannya Pasal 335 KUHP, maka HF hanya akan dihukum 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki HF. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi untuk memudahkan penyidikan.
Mereka merupakan warga di sekitar lokasi kejadian, baik di Dusun Krajan maupun di Dusun Gentan, Kecamatan Tegalrjo.
Heru menyatakan, aksi HF itu memang sempat meresahkan masyarakat Tegalrjo dan sekitarnya. Namun Heru menegaskan bahwa aksi kriminal apapun juga pasti akan berdampak bagi masyarakat.
"Kalau berbicara dampak enggak usah pakai bom. Pakai sibo (penutup wajah) kemudian mengancam juga akan berdampak pada sisi psikologi seseorang. Dampak ini juga muncul rasa ketakutan bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, saat ini pihaknya juga telah menyusun berkas-berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Seperti diberitakan, HF diduga meletakkan tas berisi benda mirip rangkaian bom rakitan di dua lokasi, yakni di depan apotek Perintis Farma Dusun Krajan dan di depan Toko Oleh-oleh Dusun Gentan.
Dua lokasi ini berjarak sekitar 1,5 kilometer, dekat dengan pasar Kecamatan Tegalrejo dan kompleks Pondok Pesantren API Tegalrjo asuhan KH Yusuf Chudhory (Gus Yusuf).
Satu benda yang pertama ditemukan di lokasi depan Apotek Perintis Farma telah diledakkan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Jawa Tengah beberapa jam setelah ditemukan. Sementara benda di depan toko oleh-oleh ditemukan lima hari setelah kejadian pertama.